Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas

Bapperida mempunyai tugas membantu Bupati untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan serta bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. 


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bapperida menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan rencana kerja dan keuangan Bapperida;

b. Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan, serta penelitian dan pengembangan;

c. Pelaksanaan, pelayanan, pembinaan dan pengendalian fungsi penunjang perencanaan, serta penelitian dan pengembangan;

d. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi penunjang perencanaan, serta penelitian dan pengembangan;

e. Pelaksanaan kesekretariatan Bapperida; dan

f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.