PEMBAHASAN INTERNAL PENYUSUNAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT



Rapat Internal Penyusunan dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah

BAPPERIDA BABAR (15/10/2024) Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dokumen perencanaan pembangunan daerah, dilakukan Rapat Internal terkait Penyusunan dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Barat pada tanggal 15 Oktober 2024 di Ruang Mentok Kute Lame Bapperida Kabupaten Bangka Barat. Rapat dipimpin oleh Edi Irawan S.Si., M.E. selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida yang dihadiri oleh para pejabat fungsional perencana dan pelaksana di lingkungan Bapperida Kabupaten Bangka Barat.

Dalam rapat internal tersebut terdapat 5 (lima) agenda pembahasan, antara lain :

1.     Tindak lanjut hasil evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023;

2.     Tindak lanjut hasil evaluasi AKIP Tahun 2024;

3.     Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Tingkat Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah;

4.     Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029; serta

5.     Penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, baik nilai Reformasi Birokrasi maupun AKIP untuk Pemerintah Kabupaten Bangka Barat khususnya pada komponen perencanaan dan pengukuran kinerja masih terdapat beberapa permasalahan terutama pada dokumen perencanaan di tingkat Perangkat Daerah. Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, telah diberikan beberapa rekomendasi yang harus dilakukan oleh Bapperida selaku perangkat daerah yang melakukan penyusunan dokumen perencanaan daerah maupun koordinator penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah.

Pembahasan dilanjutkan terkait penyusunan dokumen Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, baik pada tingkat Pemerintah Daerah maupun pada tingkat Perangkat Daerah pada setiap jenjang eselon. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 11 Oktober 2024, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku paling lambat 1 bulan, dokumen perubahan perjanjian kinerja harus ditetapkan dan dilaporkan ke  Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi melalui Aplikasi esr.menpan.go.id.

Persiapan penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 serta RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 menjadi materi pembahasan terakhir bersama para peserta rapat. Penguatan sumber daya manusia di Bapperida Kabupaten Bangka Barat menjadi hal utama yang harus dijalankan guna penguatan pemahaman terkait perencanaan pembangunan daerah.

Melalui pelaksanaan rapat tersebut dapat disimpulkan beberapa hal dalam rangka peningkatan akuntabilitas dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bangka Barat antara lain :

1.   Hasil evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 dan hasil evaluasi AKIP Tahun 2024 menjadi catatan dalam penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Bangka Barat Tahun 2025-2029 beserta Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 yang akan dilaksanakan pada Tahun 2025;

2.   Penguatan pendampingan dalam penyusunan dokumen perencanaan oleh bidang pengampuan terhadap perangkat daerah pada setiap tahapan;

3.   Penguatan sumber daya perencana Bapperida selaku Tim Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tingkat daerah sekaligus selaku verifikator dokumen perencanaan perangkat daerah (peningkatan kompetensi perencana);

4.   Penyusunan penjenjangan kinerja (cascading dan pohon kinerja) dengan memperhatikan/ berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No. 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja. Penguatan pemahaman terkait identifikasi sasaran kinerja agar dapat berjenjang dari level pemda sampai perangkat daerah dengan berorientasi hasil dan indikator kinerja yang memenuhi kriteria SMART (Specific, Measurable, Achieveable, Relevant, and Time-bound).

5.  Identifikasi program, kegiatan dan subkegiatan yang dianggap strategis untuk penyusunan RPJMD dan Renstra Tahun 2025-2029 berdasarkan arah kebijakan RPJPD Tahun 2025-2045 periode pertama.