PEMBAHASAN INTERNAL PENYUSUNAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT
Rapat Internal Penyusunan dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
BAPPERIDA BABAR (15/10/2024) Dalam rangka peningkatan akuntabilitas
dokumen perencanaan pembangunan daerah, dilakukan Rapat Internal terkait Penyusunan
dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Barat pada tanggal
15 Oktober 2024 di Ruang Mentok Kute Lame Bapperida Kabupaten Bangka Barat.
Rapat dipimpin oleh Edi Irawan S.Si., M.E. selaku Kepala Bidang Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida yang dihadiri oleh para
pejabat fungsional perencana dan pelaksana di lingkungan Bapperida Kabupaten
Bangka Barat.
Dalam rapat internal tersebut terdapat 5 (lima) agenda pembahasan, antara
lain :
1. Tindak lanjut hasil evaluasi Reformasi
Birokrasi Tahun 2023;
2. Tindak lanjut hasil evaluasi AKIP Tahun 2024;
3. Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Tingkat
Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah;
4. Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah
Tahun 2025-2029; serta
5. Penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah
Tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi oleh
Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi,
baik nilai Reformasi Birokrasi maupun AKIP untuk Pemerintah Kabupaten Bangka
Barat khususnya pada komponen perencanaan dan pengukuran kinerja masih terdapat
beberapa permasalahan terutama pada dokumen perencanaan di tingkat Perangkat Daerah. Berdasarkan hasil evaluasi yang telah
dilakukan oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, telah diberikan beberapa
rekomendasi yang harus dilakukan oleh Bapperida selaku perangkat daerah yang
melakukan penyusunan dokumen perencanaan daerah maupun koordinator penyusunan
dokumen perencanaan perangkat daerah.
Pembahasan dilanjutkan terkait penyusunan
dokumen Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, baik pada tingkat Pemerintah
Daerah maupun pada tingkat Perangkat Daerah pada setiap jenjang eselon. Dengan
telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2024
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 11 Oktober 2024, maka sesuai
peraturan perundangan yang berlaku paling lambat 1 bulan, dokumen perubahan
perjanjian kinerja harus ditetapkan dan dilaporkan ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi
melalui Aplikasi esr.menpan.go.id .
Persiapan penyusunan RPJMD dan Renstra
Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 serta RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun
2026 menjadi materi pembahasan terakhir bersama para peserta rapat. Penguatan sumber
daya manusia di Bapperida Kabupaten Bangka Barat menjadi hal utama yang harus
dijalankan guna penguatan pemahaman terkait perencanaan pembangunan daerah.
Melalui pelaksanaan rapat tersebut dapat disimpulkan
beberapa hal dalam rangka peningkatan
akuntabilitas dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bangka Barat antara
lain :
1.
Hasil evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 dan hasil evaluasi AKIP Tahun
2024 menjadi catatan dalam penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Bangka Barat
Tahun 2025-2029 beserta Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 yang akan
dilaksanakan pada Tahun 2025;
2.
Penguatan pendampingan dalam penyusunan dokumen perencanaan oleh bidang
pengampuan terhadap perangkat daerah pada setiap tahapan;
3.
Penguatan sumber daya perencana Bapperida selaku Tim Penyusunan dokumen
perencanaan pembangunan tingkat daerah sekaligus selaku verifikator dokumen
perencanaan perangkat daerah (peningkatan kompetensi perencana);
4.
Penyusunan penjenjangan kinerja (cascading dan pohon kinerja) dengan
memperhatikan/ berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No. 89 Tahun
2021 tentang Penjenjangan Kinerja. Penguatan pemahaman terkait identifikasi sasaran
kinerja agar dapat berjenjang dari level pemda sampai perangkat daerah dengan
berorientasi hasil dan indikator kinerja yang memenuhi kriteria SMART (Specific,
Measurable, Achieveable, Relevant, and Time-bound ).
5. Identifikasi program, kegiatan dan subkegiatan yang dianggap strategis
untuk penyusunan RPJMD dan Renstra Tahun 2025-2029 berdasarkan arah kebijakan RPJPD
Tahun 2025-2045 periode pertama.